Perundingan – Indonesia menunjuk delegasinya sesuai dengan lingkup perjanjian contohnya tertuang dalam UU No. 24 Tahun 2000 Pasal 5 ayat (5) yang berbunyi “Perundingan rancangan sebuah perjanjian internasional diperbuat oleh Delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Menteri ataupun pejabat lain sesuai dengan materi perjanjian & lingkup Hukum Menurut Bentuknya. Penggolongan hukum menurut bentuknya dibagi atas: 1. Hukum Tertulis. Hukum yang terdapat dalam naskah tertulis (peraturan perundang-undangan) seperti undang-undang dan peraturan pemerintah. Hukum tertulis ada yang dikodifikasikan, seperti UUD 1945, keputusan presiden, KUHP, dll. 2. Selanjutnya, mengutip Barnett dan Finnemore(2005) Pandangan realis tradisional dari organisasi internasional menekankan bahwa mereka ada untuk melakukan fungsi-fungsi penting bagi negara; mereka ‘menyediakan barang publik, mengumpulkan informasi, membuat komitmen yang kredibel, memantau perjanjian, dan umumnya membantu negara mengatasi Sedangkan kelompok yang kedua cenderung memuat prinsip-prinsip hukum yang mengikatnya didasarkan pada kerelaan (voluntary based) negara-negara yang menggunakannya. Dalam prakteknya, perjanjian internasional diklasifikasikan atas dua bentuk, yaitu: (1) perjanjian internasional yang tahapan pembentukannya melalui tiga tahap, yaitu perundingan Traktat merupakan perjanjian dalam hubungan internasional antara satu negara dengan negara lainnya. Apabila dua orang sepakat tentang suatu hal, maka bakal ada perjanjian. Pihak-pihak yang mengikuti perjanjian terikat pada isi perjanjian yang telah diadakan. Baca juga: Unsur-unsur Sistem Hukum Nasional. Menurut Sasarannya Ekl8XI.

jelaskan penggolongan perjanjian internasional menurut fungsinya